Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

sumber : http://wibisono.net78.net/warga.html

0 komentar:

Posting Komentar

Gunadarma University

Banner Link Gunadarma

About this blog

Labels

Tentang gue

Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
enjoyed my news and info

Teman gue

Blogger templates

Calendar
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogroll

<a href=http://zawa.blogsome.com>Zawa Clocks</a>

Labels

Blog Archive