Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara

2. Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang

Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
-          Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
-          Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan

sumber : http://kminoz.wordpress.com/2011/02/10/negara-dan-warga-negara/

0 komentar:

Posting Komentar

Gunadarma University

Banner Link Gunadarma

About this blog

Labels

Tentang gue

Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
enjoyed my news and info

Teman gue

Blogger templates

Calendar
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Blogroll

<a href=http://zawa.blogsome.com>Zawa Clocks</a>

Labels

Blog Archive